Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan Tahanan Kota yang diajukan aktris Vanessa Angel terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Permohonan dikabulkan hari ini, Kamis 6 Agustus 2020.
“Sudah, tahanan kota,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, ketika dihubungi, Kamis 6 Agsutus 2020.
Edwin memaparkan, permohonan diberikan dengan alasan kemanusiaan. Mengingat Vanessa baru saja melahirkan seorang anak dan masih dalam status sebagai ibu menyusui
“Alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya,” terang Edwin.
Adapun pengajuan permohonan Tahanan Kota dilakukan oleh tim kuasa hukum Vanessa. Dia mendapatkan kesepakatan jaminan kooperatif dan tidak akan melarikan diri semasa proses hukum berlangsung.
“Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif selama proses ini sampai persidangan. Kalau dia tidak kooperatif dan melanggar itu, ya kita alihkan lagi penahan ke rumah tahanan,” papar Edwin.
Adapun kata Edwin, sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa akan dilakukan dalam waktu dekat. Kini Vanessa diperbolehkan kembali ke kediamannya sambil menunggu jadwal sidang dilaksanakan.
“Kalau sidang belum, tapi paling lambat dua minggu akan segera dilimpahkan,” tandas Edwin.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel terjadi pada Senin 16 Maret 2020. Ketika itu, dia bersama suaminya, Febri Ardiansyah, dan asisten CL dibekuk oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Ketika dibekuk, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax.
Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan Vanessa negatif menggunakan narkoba, sedangkan suaminya positif menggunakan psikotropika golongan empat itu. Meski demikian, mereka sempat dilepaskan dalam pemeriksaan.
Namun pada Rabu, 8 April 2020, Vanessa beserta suami dan asistennya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sebagai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Keesokannya, Vanessa ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.