Jakarta: Penyanyi Reza Artamevia (RA) kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Penyanyi berusia 45 tahun disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman adalah paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020.
Reza Artamevia diamankan polisi di rumah makan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, Reza bersama dua orang rekan dan bersikap kooperatif.
Polisi menemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dari tas Reza Artamevia. Polisi kemudian menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan alat hisap bong beserta korek api.
Menurut pengakuan Reza Artamevia, dia mengonsumsi sabu selama empat bulan terakhir. Dia membeli paket sabu dari pengedar berinisial F yang kini berstatus DPO seharga Rp1,2 juta. Motif menggunakan sabu masih didalami polisi.
Reza Artamevia dan dua orang rekan telah menjalani tes urine. Dua rekan Reza dinyatakan negatif amfetamin sementara Reza Artamevia positif mengandung amfetamin.