Jakarta: Penyanyi Reza Artamevia (RA) diamankan polisi terkait kasus narkoba jenis sabu. Polda Metro Jaya merilis kronologi penangkapan penyanyi berusia 45 tahun itu yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Berawal dari laporan warga.
“Berdasarkan laporan masyarakat tentang seseorang yang sering menggunakan atau memesan sabu-sabu,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu 6 September 2020.
“Kemudian tim berhasil mengamankan seorang wanita pada saat itu dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut, inisialnya adalah RA pada hari Jumat yang lalu sekitar pukul 16.00,” kata Yusri Yunus.
Saat diamankan, ditemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dari tas Reza Artamevia. Dua orang rekan Reza Artamevia ikut diamankan di lokasi dan kini berstatus saksi.
Polisi kemudian menuju rumah Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan melakukan penggeledahan.
“Dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong (alat hisap) dan korek api yang biasa digunakan,” terang Yusri Yunus.
Polisi melakukan pendalaman asal muasal barang bukti sabu. Menurut hasil pendalaman polisi terhadap yang bersangkutan, sabu diperoleh dari pengedar yang kini berstatus DPO. Sabu dibeli seharga Rp1,2 juta.
“Biasa dia membeli di situ inisialnya adalah F. Ini masih terus kita lakukan pengejaran terhadap F,” kata Yusri Yunus.
DPO berinisial F bukan dari kalangan public figure. F juga tidak memiliki hubungan khusus dengan Reza Artamevia selain sebagai pengedar.
Reza Artamevia mengaku kepada polisi baru menggunakan sabu selama empat bulan terakhir semasa pandemi Covid-19. Polisi masih mendalami pengakuan Reza Artamevia.
“Motifnya seperti apa masih kami dalami,” kata Yusri Yunus.
Hasil tes urine Reza Artamevia positif mengandung amfetamin. Sementara dua rekan Reza dinyatakan negatif amfetamin.
Atas perbuatannya, Reza Artamevia disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Penangkapan Reza Artamevia terkait narkotika kali ini merupakan yang kedua. Dia meminta maaf kepada kedua putrinya, Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid beserta keluarga besar.
“Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliyah, kepada orangtua saya, kepada keluarga besar saya,” kata Reza Artamevia di Polda Metro Jaya.
“Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang saya perbuat semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran buat saya,” kata Reza Artamevia.
Penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkotika merupakan kali kedua. Pada Agustus 2016, Reza Artamevia ditangkap bersama Gatot Brajamusti di kamar hotel kawasan Mataram, Lombok, NTB.