Saturday, September 13, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Ubah Perilaku

Ubahlaku.id – Destinasi Wisata dan Restoran, Jika Abai Prokes akan Dipidana Atau Denda

adminsaibyadminsai
December 22, 2020
in Ubah Perilaku
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi Lampung terus mengingatkan seluruh pihak untuk tetap taat menerapkan protokol kesehatan. Terutama pada tempat-tempat wisata dan restoran yang terus menjadi sorotan karena berpotensi ramai pengunjung pada liburan. Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Koordinasikan ke Kabupaten/Kota untuk menyampaikan imbauan ini hingga ke tingkat RT dan Dusun.

Pandemi belum berakhir bahkan makin memburuk, ia berharap langkah-langkah antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan dilakukan dengan disiplin. Pemerintah Provinsi Lampung pun melalui Surat tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 mengingatkan kegiatan operasional usaha restoran, pariwisata, dan lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan.

Masing-masing Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Pemprov Lampung dan DPRD Lampung juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ada sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha mulai dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5 Juta. Penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 Juta.

Satgas Covid19 menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berapa, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, dan menjaga jarak.

#covid19 #ubahlaku #bandarlampung #lampung #prokes3M

Tags: #covid19 #ubahlaku #bandarlampung #lampung #prokes3M
Previous Post

Waktu Sarapan yang Tepat untuk Bantu Menurunkan Berat Badan

Next Post

Ubahlaku.id – Herman HN Segel Usaha Langgar 3M

Next Post

Ubahlaku.id - Herman HN Segel Usaha Langgar 3M

Ubahlaku.id - Kota Metro Kompak Cegah Covid-19

Ubahlaku.id - Satgas Lampura Tekan Klaster Pesantren

Satgas Covid19 Kota Wajibkan Pengunjung Mall Terapkan 3M

Dokter Kita - Perilaku Konsumsi Di Era Pandemi Part 01

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In