Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Herman HN kini tegas terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sejumlah tempat usaha yang ngeyel langsung ditutup sementara alias disegel.
Menurut Herman, Itu semua karena melanggar protokol kesehatan. Sudah beberapa kali diingatkan masih juga, berarti dia tidak mengindahkan. Instruksi 3M harus jalan di Bandar Lampung. Ini di lakukan demi menyelamatkan nyawa manusia.
Herman HN menjelaskan dalam tindakan tegas tentunya telah melalui beberapa mekanisme. Di antaranya teguran sebanyak dua kali melalui lisan. Juru bicara (jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menambahkan salah satu kedai toko oleh-oleh khas Lampung itu ditutup karena melanggar prokes.
Toko itu membiarkan konsumen berkerumun, tidak memakai masker, dan kurang maksimal dalam fasilitas tempat cuci tangan. Penyegelan tempat usaha, menurutnya, akan dicabut apabila pemilik tempat sudah dapat menerapkan ketat anjuran prokes yang diberikan Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Terakhir, satgas mengimbau seluruh pihak baik itu pengusaha kuliner, kafe atau tempat hiburan untuk dapat menjalankan anjuran prokes yang ada.