Denpasar: Ketika sedang melintas di jalan raya kerap ditemui kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan yang sudah ditentukan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat mengenai ketentuan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) yang benar.
Salah satu contoh yang terekam adalah Vespa ‘Sayang Papah” yang diunggah akun Instagram denpasarnow. Melalui sebuah foto kiriman akun luhdeanik, tampak sebuah Vespa klasik merah jambu dikendarai oleh seorang skuteris.
Secara keseluruhan memang skuter asal Italia ini tampil menggemaskan dengan warna yang unik dan melintasi jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar. Sayangnya motor ini tidak dilengkapi dengan pelat nomor yang benar dan sesuai, berganti dengan pelat bertuliskan ‘Sayang Papah’ di belakang.
“Terpantau Vespa “Sayang Papah” melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai. Yuk semeton, pakai plat nomor kendaraan yang benar saat berkendara,” tulis di kolom caption.
Mengenai pelat nomor kendaraan yang benar sudah diatur melalui Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Nah, soal sanksinya juga sudah diatur melalui pasal 280, yang kendaraannya tidak dipasangi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa dihukum pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Bagaimana dengan pelat nomor kendaraan Anda? Sudahkah dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku?