Sunday, September 14, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vespa ‘Sayang Papah’, Menggemaskan Tapi Tidak Taat Aturan

adminsaibyadminsai
October 10, 2020
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Denpasar: Ketika sedang melintas di jalan raya kerap ditemui kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan yang sudah ditentukan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat mengenai ketentuan pelat nomor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) yang benar.

Salah satu contoh yang terekam adalah Vespa ‘Sayang Papah” yang diunggah akun Instagram denpasarnow. Melalui sebuah foto kiriman akun luhdeanik, tampak sebuah Vespa klasik merah jambu dikendarai oleh seorang skuteris.

Secara keseluruhan memang skuter asal Italia ini tampil menggemaskan dengan warna yang unik dan melintasi jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar. Sayangnya motor ini tidak dilengkapi dengan pelat nomor yang benar dan sesuai, berganti dengan pelat bertuliskan ‘Sayang Papah’ di belakang.

ADVERTISEMENT

“Terpantau Vespa “Sayang Papah” melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai. Yuk semeton, pakai plat nomor kendaraan yang benar saat berkendara,” tulis di kolom caption.

Mengenai pelat nomor kendaraan yang benar sudah diatur melalui Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Nah, soal sanksinya juga sudah diatur melalui pasal 280, yang kendaraannya tidak dipasangi pelat nomor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, bisa dihukum pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bagaimana dengan pelat nomor kendaraan Anda? Sudahkah dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Tags: aturan lalu lintasplat motorvespa
Previous Post

Indonesia Berencana Membuat Tim Balap Moto2

Next Post

Sinopsis Drama Korea Private Lives

Next Post

Sinopsis Drama Korea Private Lives

Refleksi Konsumsi Segala yang Berlebih, Killing Me Inside Rilis Singel Overdose

Animasi Anak Bangsa, Bima S Menggebrak Jagad Animasi

Para Buruh Mendadak Kaya, Dikasih Mobil Sama Pabriknya

Mel Gibson dan Sean Penn Berduet di The Professor and The Madman

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In