Jakarta: Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam musisi Anji karena unggahannya di Instagram. Dia berkomentar mengenai kejanggalan foto korban meninggal covid-19 yang dijepret jurnalis fotografi Joshua Irwandi.
“Mantan artis ini mengungkapkan kejanggalan yang ada pada foto karya Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic, dan membuat opini penghakiman sepihak seolah-olah foto tersebut adalah hasil setting dan hasil karya dari seorang buzzer, bukan jurnalis,” kata Ketua PFI Pusat Reno Esnir, mengutip akun Instagram PFI, Senin 20 Juli 2020.
Foto yang dijepret Joshua menggambarkan sesosok mayat terbungkus plastik yang meninggal akibat covid-19 di salah satu rumah sakit di Jakarta. PFI Pusat, kata Reno, telah menghubungi Joshua untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu.
“Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perijinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit,” ucap Reno.
Dalam keterangan tersebut, Reno menegaskan, Kerja Jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sebab itu PFI menggugat Anji dengan tegas dan keras karena membentuk opini tak berimbang dan menyebabkan keresahan.
“PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum,” terangnya.
PFI juga mendesak Anji menghapus unggahan kontroversial itu dari Instagramnya. Anji diminta meminta maaf terhadap Joshua dan para pewarta foto serta meluruskan kebenaran dari foto tersebut.
“PFI mendesak Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram. Mendesak saudara Anji untuk meminta maaf secara terbuka akibat ulah yang telah Ia perbuat kepada seluruh pewarta foto di Indonesia dan kepada saudara Joshua Ireandi, karena PFI menilai hal ini kerupakan bentuk pelecehan terhadap karya jurnalistik yang otentik dan pendiskreditan profesi,” terang Reno.
Lebih lanjut, Reno menegaskan, PFI meminta Anji tak menyamakan karya jurnalistik dengan dengan hasil kerja buzzer dan sejenisnya. Sebabnya, karya jurnalistik dilandasi fakta, memiliki kode etik serta dilindungi undang-undang.
“Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang,” tandas dia.