Kasus Covid-19 di Bandar Lampung terus meningkat dari hari ke hari bahkan kini ibu kota Lampung itu berstatus zona merah. Untuk menjaga ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit, sebagian pasien menjalani isolasi secara mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung Edwin Rusli pada 5 November 2020, mengatakan, isolasi mandiri hanya boleh dilakukan oleh pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringan, dan boleh dilakukan jika pasien memiliki fasilitas yang memadai di rumah, seperti ruang pribadi, kamar mandi pribadi, dan tidak kontak dengan orang lain. Jika tidak memiliki fasilitas yang sesuai dengan ketentuan maka pasien harus dirujuk ke rumah sakit penanganan Covid-19.
Dia juga menjelaskan pengawasan harus dilakukan petugas puskesmas setempat. Pengawasan dilakukan dengan mengunjungi tempat tinggal pasien yang dijadikan tempat isolasi mandiri dan pemberian vitamin. Hal itu dilakukan setiap hari dan melakukan dokumentasi pasien yang sedang isolasi mandiri. Jika perkembangan pasien tidak baik, maka akan segera dirujuk ke rumah sakit. Selain kondisi, pasien yang juga tidak mengindahkan aturan isolasi mandiri akan dirujuk ke rumah sakit. Sementara itu, Kaprodi Pendidikan Dokter Universitas Lampung Sri Maria Puji Lestari mengatakan penginfeksian Covid-19 diawali dengan gejala batuk, demam, dan flu. Namun, hal tersebut sesuai dengan kondisi imun tubuh sang pasien.
Karena , tidak semua yang memiliki gejala tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Walaupun begitu, masyarakat tidak boleh abai terhadap kesehatan terlebih dalam situasi pandemi. Jika kondisi pasien merasakan sejumlah gejala, sebaiknya cepat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Ia pun mengatakan Ruangan yang digunakan untuk isolasi mandiri harus memiliki sirkulasi udara baik dan dimasuki cahaya. Waktu isolasi mandiri setiap pasien berbeda bergantung tingkat imun tubuh sang pasien, biasanya selama 10-14 hari sesuai masa inkubasi virus.
#Covid19 #Ubahlaku #ubahlaku.id #protokolkesehatan #isolasimandiri