Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat penayangan film dan konten streaming ilegal yang ada di aplikasi Telegram. Sedang dalam pengawasan, Telegram terancam diblokir oleh Kominfo.
\”Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,\” kata Dedy Permadi selaku Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia.
Dedy menjelaskan bahwa Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dikarenakan kegiatan penyebaran film maupun serial ilegal dapat digolongkan sebagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Telegram menyediakan fitur channel atau saluran yang merupakan sebuah obrolan yang bisa diikuti oleh akun lainnya secara terbuka dan bebas. Kehadiran channel ini yang kerap kali dijadikan sarana untuk berbagi konten film. Karena tidak ada izin penayangan, maka berbagi film dan konten streaming dalam channel Telegram dianggap ilegal.
Banyak pengguna Telegram yang membuat saluran untuk menyediakan layanan streaming film atau konten gratis, dimulai dari ukuran 1,5 GB. Bahkan pengguna Telegram dapat menonton film dan melakukan pengunduhan otomatis secara bersamaan.