Pihak Ahmad Dhani langsung menanggapi pernyataan Once Mekel yang tetap merasa berhak menyanyikan lagu Dewa 19. Sikap teguh itu dipegang Once karena dia merasa berpegangan pada peraturan yang ada.
Melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian, Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka kepada mantan vokalis Dewa 19. Jika Once masih bersikeras membawakan lagu Dewa 19, Ahmad Dhani bersiap menempuh jalur hukum.
\”Ada dasar hukumnya untuk melarang Once) menyanyikan lagu ciptaan (Ahmad Dhani). Tapi kalau tetap dilakukan, silakan. Ini tentu akan berkonsekuensi hukum dan bagian dari somasi terbuka,\” kata Aldwin Rahadian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
\”Silakan kalau masih mau coba-coba,\” tegasnya.
Aldwin menambahkan, Ahmad Dhani tadi mau menyampaikan langsung somasi terbuka itu di depan media. Namun, pria berkepala pelontos itu memilih berbuka bersama Prabowo Subianto.
\”Tadinya akan hadir, tapi mendadak buka puasa bersama Pak Prabowo,\” ucapnya.
Aldwin menegaskan sikap Ahmad Dhani juga punya dasar hukum. Karena itu, dia bakal menyiapkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Once.
\”Jika dilakukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang hak cipta, maka itu adalah tindak pidana sesuai pasal 113 UU Hak Cipta. ancamannya tiga tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta,\” urainya.
Dalam jumpa pers sebelumnya, Once menegaskan dirinya merasa tak bersalah menyanyikan lagu-lagu Dewa 19. Sebagai penyanyi, dia menyerahkan pembayaran royalti lagu kepada pihak penyelenggara atau EO. Pihak EO yang mengurus royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN.
\”Saya tidak bisa dipersalahkan apalagi dipidana. Karena kalau manggung itu membuat kontrak, di mana EO yang bersangkutan memiliki kewajiban membayar royalti pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),\” kata Once.
Dilansir dari: medcom.id