Pengamat musik Wendi Putranto memberikan tanggapannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif yang telah disetujui Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, dalam PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan bank maupun non bank, salah satu produk kekayaan intelektual yaitu lagu.
Menurut Wendi Putranto aturan tersebut merupakan kabar baik untuk para seniman, mengingat para seniman khususnya musisi atau pencipta lagu yang kerap dipandang sebelah mata oleh lembaga keuangan seperti bank.
“Itu sebenarnya kabar yang sangat menggembirakan pastinya. Karena kita tahu yang namanya musisi, pencipta lagu itukan seniman juga, dan mereka dari zaman dulu selalu tidak dipercaya oleh institusi keuangan seperti bank, untuk mengajukan kredit. Entah itu pinjaman atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” tutur Wendi Putranto.
“Pasti kalau status di KTP adalah seniman, atau dia musisi pasti akan ditolak KPR-nya, karena dianggap penghasilannya tidak tetap atau penghasilannya tidak jelas, tidak menerima gaji,” ungkap Wendi Putranto.
Wendi Putranto menilai dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif itu, para seniman bisa memanfaatkan karyanya untuk mendapatkan pinjaman.
“Jadi apa yang mereka ciptakan itu nantinya kalau memiliki nilai ekonomi, bisa menghasilkan royalti yang besar. Dari hasil royalti yang besar itu nantinya mereka jika membutuhkan modal atau uang, itu bisa dijaminkan ke bank untuk mereka mendapatkan pinjaman,” lanjutnya.
Namun, Wendi Putranto mengatakan perlu digarisbawahi bahwa tidak semua lagu dapat dijadikan jaminan di bank, hanya lagu-lagu yang mempunyai nilai ekonomi dan menghasilkan royalti yang besar.
“Kalau lagu biasa saja, terus mau coba digadaikan ke bank, ya nggak mungkin diterima sama bank. Karena bank melihat apa gunanya lagu ini gitu, pendengarnya sedikit, monetizing-nya juga tidak besar. Jadi terkait PP ini memang akan sangat menguntungkan buat para musisi-musisi yang mencetak lagu hits,” ungkap Wendi Putranto.
Wendi Putranto pun mengkhawatirkan bentuk implementasi PP Nomor 24 Tahun 2024 tentang Ekonomi Kreatif itu yang sementara ini masih menjadi angin segar.
\”Terus terang, sementara ini memang baru sebatas angin segar. Karena memang belum ada perangkat petunjuk praktisnya atau petunjuk teknisnya untuk bisa melakukan upaya untuk mendapatkan pinjaman itu,” tuturnya.
Wendi juga menilai bahwa PP tersebut tidak akan berjalan dalam waktu dekat, perlu proses yang panjang hingga dapat diimplementasikan dengan baik.
“Jadi baru sebatas PP-nya, turunannya belum ada. Jadi masing-masing instansi, kementerian juga masih mempersiapkan. Jadi ini tidak akan terjadi dalam waktu secepat itu, ini akan perlu sosialisasi, perlu regulasi, dan tidak semua pencipta lagu dapat merasakan manfaat ini,\” pungkasnya.
Dilansir dari: medcom.id