Jakarta: Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk kasus hukum yang menjeratnya. Gisel memenuhi aturan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gisel tak banyak bicara ketika selesai menjalani wajib lapor. Dia hanya menyapa media dan menjelaskan kedatangannya ke kantor polisi.
\”Aku tadi cuma lapor doang setiap Senin dan Kamis,\” kata Gisel di Jakarta, Senin, (11/1/2021)
Selain Gisel, polisi juga memberikan wajib lapor kepada Michael Yukinobu Defretes (MYD) di kasus yang sama. Namun, Gisel mengaku tidak bertemu pria yang akrab disapa Nobu itu ketika berada di dalam.
\”Enggak (ketemu),\” ucapnya.
Gisel sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari 2021, sedangkan MYD sudah terlebih dulu diperiksa pada 4 Januari 2021. Polisi punya sejumlah pertimbangan untuk menahan keduanya.
\”Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan GA dan MYD kooperatif,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Khusus untuk Gisel, keberadaan anaknya yakni Gempita juga menjadi salah satu pertimbangan. Setelah 10 jam diperiksa polisi, Gisel langsung pulang ditemani tim kuasa hukumnya.
\”Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusian. Anaknya ini baru berusia 4 tahun. Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan,\” jelas Yusri.
Gisel menjadi tersangka setelah terlibat skandal video dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya merekam aktivitas seksual mereka di sebuah hotel di Medan pada 2017. Tiga tahun berselang, video berdurasi 19 detik itu bocor sehingga beredar di media sosial.
Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.