Friday, May 22, 2026
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Vanessa Angel Jalani Sidang Kasus Kepemilikan Narkoba

adminsaibyadminsai
August 31, 2020
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta: Kasus kepemilikan narkoba aktris Vanessa Angel berlanjut. Dia akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin 31 Agustus 2020.

“Akan berlangsung jam 11.00 WIB,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, ketika dihubungi, Senin 31 Agustus 2020.

Eko memaparkan, pesinetron FTV itu akan menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan datang secara langsung. Meskipun saat ini masih dalam masa pandemi virus korona atau covid-19.

ADVERTISEMENT

“(Vanessa), akan dihadirkan di persidangan,” paparnya.

Adapun sidang perdana Vanessa akan dipimpin Majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana, dan Ade Sumitra. Sidang juga akan menghadirkan dua jaksa yang mendakwa Vanessa bernama Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel terjadi pada Senin 16 Maret 2020. Ketika itu, dia bersama suaminya, Febri Ardiansyah, dan asisten CL dibekuk oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Ketika dibekuk, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax.

Polisi kemudiam melakukan tes urin terhadap ketiganya. Hasil tes menunjukkan Vanessa negatif menggunakan narkoba, sedangkan suaminya positif menggunakan psikotropika golongan empat itu. Meski demikian, mereka sempat dilepaskan dalam pemeriksaan.

Namun pada Rabu, 8 April 2020, Vanessa beserta suami dan asistennya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sebagai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Keesokannya, Vanessa ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tags: narkobaselebritas
Previous Post

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards 2020, Didominasi BTS dan Lady Gaga

Next Post

BTS Cetak Rekor, Grup K-Pop Pertama Rajai Hot 100 Billboard

Next Post

BTS Cetak Rekor, Grup K-Pop Pertama Rajai Hot 100 Billboard

4 Karakter di Start Up, Drama Terbaru Bae Suzy

Mutia Ayu Jawab Kemungkinan Menikah Lagi Usai Glenn Fredly Tiada

Park Bo Gum Jalani Program Militer, Sampai Jumpa di 2022

Cellosux Rilis Lagu 2010 Garage Band Days

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • rss
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • TEKNOLOGI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In