Jakarta: Artis sinetron berinisial RR ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya pun menyita 0,4 gram sabu dari hasil penangkapan R.
“Memang yang bersangkutan adalah salah satu publik figur inisial R,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 19 Oktober 2020.
“Mengamankan tersangka dan barang bukti kita temukan ada beberapa plastik klip 0,4 gram sabu dan handphone,” tambahnya.
Yusri mengatakan bahwa R diamankan seorang diri di penginapan di kawasan Depok, pada hari Kamis, 15 Oktober 2020. Tersangka pun dinilai kooperatif.
Hingga kini, pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat R masih didalami pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan awal, R membeli sabu dari orang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO atau buron).
“Dari hasil pemeriksaan awal memang dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp400 ribu dari seorang inisial P,” papar Yusri.
Kasus masih diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.