Jakarta: Belum lama menghirup udara bebas, musisi Ridho Rhoma harus kembali beurusan dengan polisi. Ridho ditangkap lagi terkait kasus narkoba.
Ridho disebut ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan anak Sang Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
Dari hasil tes urine, Ridho disebut Yusri positif menggunakan amfetamin. \”MR (Muhamad Ridho) positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,\” kata Yusri saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
Yusri belum membeberkan berapa banyak barang bukti dan detail penangkapan Ridho. Dia berjanji akan menggelar rilis penangkapan Ridho secepatnya.
\”Itu saja dulu, saya mengiyakan (penangkapan Ridho),\” ucapnya.
Ini bukan pertama kali Ridho ditangkap. Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.
Dilansir dari: medcom.id