Jakarta: Penyanyi Shanty masih tinggal di Hong Kong bersama keluarga tercinta. Lantaran pandemi covid-19 masih terjadi, Shanty memutuskan untuk tidak kembali ke Indonesia.
Alasannya, ia memahami bagaimana kondisi di Hong Kong dan Indonesia. Ada sejumlah perbedaan yang diterapkan pemerintah masing-masing, yang menjadi pertimbangan Shanty untuk menetap di Hong Kong saat pandemi.
“Di era pandemi di Hong Kong ini enggak terlalu buruk. Karena satu, penanggulangan pemerintah terhadap corona (covid-19) itu benar-benar detail banget. Di sini aturan untuk karantina jelas sejelas-jelasnya,” ujar Shanty dalam Ngobras Medcom.id, Jumat, 23 Oktober 2020.
Maka dari itu, kata Shanty, di tengah pandemi ini tidak mungkin ada orang atau turis di Hong Kong, kalau bukan permanent resident (izin tinggal tetap di Hong Kong). Hal itu yang menjadi pertimbangannya, sebab Indonesia merupakan wilayah yang masih masuk zona merah terkait pandemi covid-19.
“Downside-nya buat saya dengan aturan ketat di sini adalah Indonesia itu masih masuk dalam red zone. Yang artinya saya bisa pulang ke Indonesia karena saya memang WNI (Warga Negara Indonesia). Tapi pulang ke sininya PR (ribet) banget,” tuturnya.
“Karena masuk kategori red zone, harus karantina di hotel yang dipilih oleh pemerintah. Bayar sendiri trus di kamar hotel sendiri selama 24 hari. Jadi bahasa Sundanya mah, nuhun, no thank you,” jelasnya.
Pelantun lagu Hanya Memuji ini pun mengungkapkan ada sanksi tegas bagi para pelanggar peraturan di Hong Kong. Salah satunya, membayar denda sejumlah uang.
“Sanksinya 1500 dolar Hong Kong, jadi sekitar Rp3 juta. Tapi di sini juga ada fase-fasenya kayak social distancing-nya benar-benar berlaku di sini. Saya kalau lihat foto-foto orang di Jakarta, aduh kok beda ya,” akunya.