Rapper Lil Wayne, Selasa (17/11), didakwa atas kepemilikan senjata api terkait insiden pada tahun lalu. Karena berstatus mantan napi, jika terbukti bersalah, Lil Wayne terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penyanyi berusia 38 tahun itu ditemukan membawa senjata api dan peluru ketika polisi memeriksa pesawat pribadinya di Miami, Desember tahun lalu.
Surat kabar Miami Herald melaporkan rapper bernama asli Dwayne Michael Cartet Jr itu mengakui bahwa pistol berlapis emas yang ditemukan dalam koper adalah miliknya.
Lil Wayne mengaku pistol itu merupakan hadiah Hari Ayah yang diterimanya. Polisi juga menemukan kokain, mariyuana, ekstasi, heroin, obat penghilang sakit, dan uang sebanyak lebih dari US$25 ribu.
Namun, kepemilikan senjata api menjadi satu-satunya dakwaan yang diajukan di Miami karena Lil Wayne pernah dipenjara, lebih dari satu dekade lalu, karena kepemilikan senjata api.
Peraih lima Piala Grammy yang menyatakan dukungannya untuk Presiden Donald Trump akan kembali ke pengadilan pada 11 Desember mendatang