Salah satu sinetron di televisi nasional berjudul \’Suara Hati Istri: Zahra\’ sedang menjadi sorotan publik. Tayangan tersebut banjir kritik lantaran memainkan aktris Lea Ciarachel untuk berperan menjadi Zahra.
Mempercayakan Lea berperan sebagai Zahra dinilai tak pantas. Mengingat, Lea masih berusia 14 tahun. Usia tersebut dirasa tak pantas karena belum masuk dalam kategori usia pernikahan. Kritik pun semakin tajam karena Lea juga memainkan adegan mesra di satu ranjang dengan suaminya yang bernama Tirta dalam sinetron tersebut.
Kritik terhadap sinetron tersebut juga dikemukakan oleh aktris Indonesia Zaskia Adya Mecca lewat akun Instagram miliknya.
\”Enggak tepat rasanya (setelah liat foto tayangan, trailer yang indosiar post) bahwa materi juga peran yang dimainkan oleh Zahra sebagai istri ke 3 dimana usia dia masih 15tahun,\” ujar Zaskia.
Pada kesempatan itu, Zaskia juga meminta orang tua Lea agar lebih selektif membantu putrinya untuk memilih pekerjaan yang tepat. Menurutnya, orang tua juga masih berhak untuk mengambil keputusan dalam pekerjaan anak. Sebab, anak berusia 15 tahun belum bisa menandantangani kontrak sendiri.
\”Semoga hal ini menjadi concern orang tua Zahra (karena anak di bawah umur belum bisa ttd kontrak sendiri) untuk lebih membantu anak memilih pekerjaan yang tepat,\” tambahnya.
\”PH yang memproduksi cerita, stasiun tv memberikan tempat untuk tayangan nasional harusnya sejalan dengan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah juga lembaga @kpipusat bisa menyortir semua tayangan nasional dengan lebih tepat karena media audio visual mempunyai pengaruh sangat besar untuk karakter bangsa kita,\” tuutr Zaskia.
Aktris Lea Ciarachel sendiri merupakan perempuan kelahiran Bali, 5 Oktober 2006. Pada sinetron Suara Hati Istri, ia memerankan karakter Zahra, yakni istri ketiga dari Tirta (diperankan Panji Saputra) yang di dunia nyata berusia 39 tahun.
Keduanya beradegan mesra dalam sinetron tersebut. Mulai dari berpelukan, mencium, hingga berada di satu ranjang. Netizen menilai adegan itu menggambarkan pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan usia anak, poligami, pemerkosaan dalam perkawinan, hingga perbudakan seksual, yang tidak seharusnya ditayangkan di Indonesia.
Dilansir dari : medcom.id