Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembukaan kembali bioskop di Ibu Kota. Pembukaan mulai Senin, 6 Juli 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa transisi dalam rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat ditandatangani Cucu pada Senin, 6 Juli 2020.
SK mengatur beberapa bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi. Pertama, bidang hiburan dan rekreasi mulai 6-16 Juli 2020.
“Pemutaran film (bioskop), produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka,” demikian tertulis pada poin 3, dikutip Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.
Surat keputusan juga mengatur beberapa protokol kesehatan tambahan. Yakni, para penonton disarankan membeli tiket secara daring dan melakukan pembayaran secara nontunai.
Kemudian, manajemen dan karyawan diminta tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka juga diminta menyediakan ruang isolasi sementara bila pengunjung memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius untuk ditindaklanjuti petugas medis.
“Menggunakan disposable/washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap selesai pemutaran film/pergantian penonton,” demikian salah satu poin.
Adapun, aturan di ruang teater, jarak antarkursi penonton diatur berselang-seling satu kursi. Yaitu, kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong.
Manajemen juga dilarang menjual makanan dan minuman di ruang teater. Manajemen hanya diperkenankan mengantar makanan dan minuman yang dipesan sebelum memasuki ruang teater.