Monday, April 20, 2026
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Bioskop di Jakarta Sudah Boleh Beroperasi

adminsaibyadminsai
July 7, 2020
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pembukaan kembali bioskop di Ibu Kota. Pembukaan mulai Senin, 6 Juli 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa transisi dalam rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Surat ditandatangani Cucu pada Senin, 6 Juli 2020.

SK mengatur beberapa bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi. Pertama, bidang hiburan dan rekreasi mulai 6-16 Juli 2020.

ADVERTISEMENT

“Pemutaran film (bioskop), produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka,” demikian tertulis pada poin 3, dikutip Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.

Surat keputusan juga mengatur beberapa protokol kesehatan tambahan. Yakni, para penonton disarankan membeli tiket secara daring dan melakukan pembayaran secara nontunai.

Kemudian, manajemen dan karyawan diminta tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka juga diminta menyediakan ruang isolasi sementara bila pengunjung memiliki suhu badan di atas 37,3 derajat celcius untuk ditindaklanjuti petugas medis.

“Menggunakan disposable/washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap selesai pemutaran film/pergantian penonton,” demikian salah satu poin.

Adapun, aturan di ruang teater, jarak antarkursi penonton diatur berselang-seling satu kursi. Yaitu, kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong.

Manajemen juga dilarang menjual makanan dan minuman di ruang teater. Manajemen hanya diperkenankan mengantar makanan dan minuman yang dipesan sebelum memasuki ruang teater.

Tags: bioskop
Previous Post

Sinopsis The Battle: Roar to Victory, Ketika Ryu Jun Yeol Berperang Melawan Jepang

Next Post

Tom Hanks Kesal dengan Masyarakat yang Tak Patuhi Aturan Kesehatan

Next Post

Tom Hanks Kesal dengan Masyarakat yang Tak Patuhi Aturan Kesehatan

Tak Lagi Diblokir Telkom, Netflix Janji Perbanyak Film-film Indonesia

Bersama Elmatu, Anji Rilis Single Baru

Vokalis Band Kasabian, Tom Meighan Hengkang

Drummer Scorpions Klaim Sembuh dari Covid-19

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • rss
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In