Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak menahan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dalam kasus video porno. Polisi menganggap Gisel dan MYD bersikap kooperatif.
Gisel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari 2021, sedangkan MYD sudah terlebih dulu diperiksa pada 4 Januari 2021. Polisi punya sejumlah pertimbangan untuk menahan keduanya.
\”Pertimbangannya adalah di Pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti. Pertimbangan tidak ditahan, GA dan MYD kooperatif,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Khusus untuk Gisel, keberadaan anaknya yakni Gempita juga menjadi salah satu pertimbangan. Setelah 10 jam diperiksa polisi, Gisel langsung pulang ditemani tim kuasa hukumnya.
\”Kedua untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan. Anaknya ini baru berusia 4 tahun. Yang bersangkutan pukul 20.00 WIB sudah kita kembalikan, tidak kita lakukan penahanan,\” jelas Yusri.
Gisel menjadi tersangka setelah terlibat skandal video dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya merekam aktivitas seksual mereka di sebuah hotel di Medan pada 2017. Tiga tahun berselang, video berdurasi 19 detik itu bocor sehingga beredar di media sosial.
Gisel dan MYD akan dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.