Setelah dicopotnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi akibat tak bisa menegakkan protokol kesehatan, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram.
Surat bernomor ST/3220/XI/KES.7/2020 tanggal 16 November 2020 itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. Isi poin telegram tersebut, yakni:
1. Proaktif bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan.
2. Seluruh anggota Polri wajib jadi teladan untuk masyarakat.
3. Melakukan pembinaan untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan manfaatkan TI sebagai media pendukung.
4. Bersinergi dengan TNI memberikan pendampingan bagi aparatur daerah dalam upaya penegakan disiplin masyarakat dalam penegakan peraturan daerah/kepala daerah terhadap pelanggar prokes Covid-19 mulai dari tahapan teguran lisat/tertulis, kerja sosial, denda administrasi maupun penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha (mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020).
5. Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tergas terhadap siapa pun mengacu Pasal 65, 212, 214 Ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
6. Untuk menjamin efektivitas langkah gakkum penyelidikan maupun penyidikan, prokes Covid-19, lakukan analisis secara cermat dan teliti dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan peristiwa pelanggatan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, menjadi perhatian publik dan berpotensi menimbulkan ganguan kamtibmas (mengacu Inpres Nomor 6 Tahun 2020). #COVID19 #coronavirus #ingatpesanibu
ADVERTISEMENT