Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung mengingatkan kepada rumah sakit dan sarana kesehatan di Bumi Ruwai Jurai untuk taat dalam mematok harga rapid test antigen kepada masyarakat. Sebab, nilai pemeriksaan tersebut ditentukan maksimal Rp250 ribu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan di Lampung sudah ada tempat-tempat untuk melakukan rapid antigen. Untuk harga rapid antigen ditentukan pemerintah pusat. Untuk Pulau Jawa dan Bali harga maksimalnya Rp250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp275 ribu.
Namun untuk di Lampung maksimal senilai Rp275 ribu. Reihana mengatakan untuk rapid antigen pengambilan sampel dilakukan seperti swap. Untuk itu perlu memperhatikan tingkat penularan, sehingga tidak sembarangan melakukan pemeriksaan. Untuk rumah sakit kalau mempunyai fasilitas untuk beli rapidnya sendiri, dipersilahkan secara mandiri.
Di Lampung maksimal harganya Rp275 ribu. Menurutnya, di Lampung, ada beberapa rumah sakit rujukan covid-19 yang lengkap dengan fasilitasnya. Rumah sakit tersebut di RSUD Abdul Moeloek, RSUD Bob Bazar Kalianda, RSUD Ahmad Yani Metro, RSUD Mayjen Ryacudu, RSUD Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara dan rumah sakit lainnya yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung