Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi merupakan kelurahan dengan jumlah penduduk terpadat di Kabupaten Lampung Utara dan selama pandemi Covid-19, layanan masyarakat bagi warga di kelurahan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Lurah Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Sri Sulistiyono mencontohkan, salah satu penerapan protokol kesehatan, bagi warga yang datang untuk mendapatkan layanan seperti surat menyurat atau mengurus izin ke kelurahan sebelum masuk kantor wajib memcuci tangan dan memakai masker. Dengan mencuci tangan sebelum masuk kantor merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, dengan pembiasaan mencuci tangan sebelum masuk kantor kelurahan, pihaknya berharap perilaku itu menjadi contoh bagi warga Cempedak untuk menerapkan hal serupa dikediamannya masing-masing. Penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus langsung dipraktikan di ruang-ruang layanan publik sebelum diterapkan secara pribadi oleh masyarakat.
Dia berharap, pembiasaan perilaku mencuci tangan sebelum masuk rumah yang telah dicontohkan di kantor kelurahan itu akan menjadi gerakan masif yang dilakukan seluruh warganya dikediamannya masing-masing.
#ubahlaku #covid19 #prokes #LampungUtara #Cempedak