Pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya akan di tindak tergas oleh SATGAS Covid-19 Kota Bandar Lampung. Hal tersebut berkaitan dengan semakin maraknya perkantoran, pertokoan, hingga tempat hiburan (cafe) yang sudah abai protokol kesehatan.
Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nuriski Ia menegaskan bahwa akan menindak secara langsung pelaku-pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Ia juga mengatakan, jika memang yang melanggar, pihaknya menertibkan. Apalagi sampai ada kerumunan.
Kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung itu pun disambut baik oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung Ari Nanda Djausal. Sebagai ketua HIPMI ia sepenuhnya mendukung kebijakan satgas covid19 terkait penertiban usaha-usaha yang melanggar atau abai terhadap protokol Covid-19.
HIPMI juga selalu menghimbau bahwa semua anggota baik perkantoran, pengusaha cafe, wisata dan segala sektor untuk terus menerapkan dengan baik protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau memakia handsanitizer. Untuk itu para pengusaha atau pemilik usaha dan pengunjuk cafe, harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantaui penyebaran covid19.