Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung membubarkan pengunjung toko busana wanita yang berada di Jl. ZA Pagar Alam No.17, Bandar Lampung karena melanggar protokol kesehatan. Hal tersebut bermula dari promosi yang diberikan oleh pihak toko, yakni “serba Rp50.000” untuk seluruh barang yang dijual. Promosi tersebut mengakibatkan membludaknya pengunjung yang menyebabkan kemacetan di bawah fly over Mal Boemi Kedaton.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Labuhan Ratu, Aiptu Afeni menjelaskan telah terjadi kesalahpahaman antara pihak toko dan para pengunjung sehingga menyebabkan pengunjung yang datang di luar perkiraan. Ia juga menegaskan kepada toko tersebut untuk menghentikan sementara promo yang diberikan kepada para pelanggan, mengingat angka kasus positif di Kota Bandar Lampung semakin meningkat setiap harinya. Karena itu masyarakat dihimbau untuk selalu memenuhi protokol kesehatan, dan berkerumun tanpa menjaga jarak sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Sudah sepantasnya kita menerapkan peraturan 3M dari pemerintah dimanapun kita berada. Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar terhindar dari penyebaran covid 19 yang bisa mengenai siapa saja.