Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran akan mengeluarkan maklumat terkait dengan larangan perayaan saat malam pergantian tahun baru 2021 dan penutupan tempat wisata yang ada di Bumi Andan Jejama.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Pesawaran Zeni Ricardo, mengatakan, saat ini pihaknya telah merumuskan terkait dengan maklumat tersebut dan sudah ada dua poin yang telah disetujui saat rapat bersama tim gugus tugas beberapa waktu lalu. Poin pertama maklumat tersebut adalah larangan melakukan aktivitas yang berpotensi membuat kerumunan pada malam pergantian tahun.
Tempat wisata pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari juga akan ditutup. Meskipun ditutup, namun saat ini para pengusaha atau pengelola tempat wisata masih bisa beroperasi sampai di 30 Desember. Ia menambahkan, saat ini sudah masuk liburan anak sekolah, tempat wisata masih bisa beroperasi. Namun harus diingat terkait protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijaga dan ada batasan untuk jumlah pengunjung di lokasi tempat wisata.
Jika di malam tahun baru masih ada tempat wisata yang beroperasi, Pemkab Pesawaran tidak segan-segan untuk memberikan sanksi yang tertuang dalam Perbup maupun Pergub. Ia mengatakan ada beberapa sanksi yang telah diatur dalam Perbup dan Pergub, mulai dari teguran bahkan sampai dengan penutupan tempat wisata sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dirinya berharap malam pergantian tahun tidak ada masyarakat yang melakukan perayaan dengan berkumpul bersama banyak orang mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Ia meminta masyarakat untuk memahami kondisi negara kita yang sedang dilanda pandemi. Lebih baik pergantian tahun baru tetap di rumah dan merayakan bersama keluarga dengan berdoa bersama.