Pemerintah menghapus cuti bersama pengganti libur Lebaran 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 744, 05, dan 06 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama 2020. Penghapusan cuti bersama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
Selain itu, mengantisipasi munculnya klaster baru akibat libur panjang. Surat bersama ini diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Keputusan ini ditetapkan pada 1 Desember 2020.
Sebelumnya, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan libur akhir tahun berpotensi meningkatkan kasus tiga kali lipat. Sebab, tingkat penularan virus masih tinggi. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang selalu meningkatkan kasus Covid-19. Pada libur Idulfitri 2020 kasus positif naik 69 hingga 93 persen. Pada libur panjang Hari Kemerdekaan kasus positif naik 58 hingga 118 persen. Kemudian, libur panjang akhir Oktober juga membuat kasus covid-19 naik 17 hingga 22 persen.
Untuk itu Tim Gugus tugas penanganan covid19 provinsi lampung, Reihana menghimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah menikmati hari libur di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak dan tetap selalu perketat protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan serta hindari kerumunan untuk melindungi diri dan kelurga dari paparan covid19 dan memutus matarantai penyebaran covid19.
#ubahlaku #covid19 #DiRumahAja