Liburan akhir tahun identik dengan pulang ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga, hingga melakukan rekreasi di tempat wisata. Namun, liburan di akhir tahun 2020 menjadi berbeda karena kurva kasus positif Covid-19 yang belum juga menunjukkan pelandaian.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana mengatakan, hingga 25 Desember 2020 kasus terkonfirmasi Covid-19 Lampung kembali bertambah 65 orang menjadi 5.806 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.465 pasien kasus konfirmasi masih menjalani isolasi atau perawatan, sedangkan 294 orang lainnya meninggal dunia. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegakkan aturan serius dengan melarang masyarakat berpergian dan harus berdiam diri di rumah selama liburan.
Namun, melarang kebiasaan yang telah mendarah daging di tengah masyarakat bukan perkara mudah. Nyatanya, suasana arus mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Lampung masih terpantau ramai. Terlihat di Pelabuhan Bakauheni terjadi kepadatan penumpang, pintu masuk gerbang tol Kotabaru dan Bandara Radin Inten, juga terlihat kendaraan dengan pelat luar Lampung mengantre memasuki gerbang tol. Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kenaikan kasus penularan yang makin cepat. Hal itu berbanding lurus dengan bertambahnya daerah yang tidak patuh dengan protokol kesehatan, penambahan jumlah testing dan momentum libur panjang. Wiku pun meminta masyarakat belajar dari peristiwa ini. Ia mengimbau seluruh pihak untuk terus menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pada tanggal 23 Desember 2020, Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) resmi diundangkan.
Aturan itu akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan, bahwa sanksi yang dikenakan bervariatif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, hingga denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan. Kemudian, ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Menurut Zulfikar, perda tersebut mengatur aspek keagamaan, aspek sosial budaya, bidang kesehatan, bidang pendidikan, serta bidang kepemudaan dan keolahragaan. Libur Natal dan Tahun Baru harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin mematuhi protokol kesehatan. Bukan justru menjadi sarana pemicu penularan kasus baru. Kita bisa mengambil peran dalam masyarakat untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang terdekat yang kita cintai dengan memilih untuk tidak bepergian dan menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT