Protokol kesehatan harus di jalankan di setiap tempat termasuk pasar tradisional. Kapolsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra meminta setiap pengurus pasar tradisional diwilayah Lampung Selatan agar meningkatkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus covid-19 diantara pedagang dan pembeli. Kapolsek mengungkapkan setiap pengurus pasar tradisional punya tanggung jawab meningkatkan protokol kesehatan baik untuk pedagang dan pembeli atau pengunjung pasar.
Pelaksanaan protokol kesehatan dilkaukan dengan cara Setiap sudut pasar dan pintu masuk atau keluar harus disertai tempat cuci tangan. Pedagang dan pembeli atau pengunjung pasar harus memakan masker menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain jajaran kepolisian, razia prokes terutama masker dilaksanakan bersama unsur TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Petugas Kesehatan, dan Satpol PP di wilayah hukum Polsek Penengahan maupun Koramil Penengahan yang meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni dan Ketapang.
ADVERTISEMENT