Kepala daerah yang terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan covid-19 akan diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 November 2020.
Menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menegaskan bahwa ketika pandemi covid-19 tidak boleh berkerumun dikeramaian dan protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus dipatuhi.
Oleh sebab itu pertemuan-pertemuan diwajibkan untuk menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Hal tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet, Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, diantaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas testing, tracing, dan treatment (3T)
ADVERTISEMENT