Pemerintah Provinsi Lampung terus mengingatkan seluruh pihak untuk tetap taat menerapkan protokol kesehatan. Terutama pada tempat-tempat wisata dan restoran yang terus menjadi sorotan karena berpotensi ramai pengunjung pada liburan.
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim Koordinasikan ke Kabupaten/Kota untuk menyampaikan imbauan ini hingga ke tingkat RT dan Dusun. Pandemi belum berakhir bahkan makin memburuk, ia berharap langkah-langkah antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan dilakukan dengan disiplin.
Pemerintah Provinsi Lampung pun melalui Surat tentang Imbauan Perayaan Ibadah Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 mengingatkan kegiatan operasional usaha restoran, pariwisata, dan lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan.
Masing – masing Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindaktegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Pemprov Lampung dan DPRD Lampung juga mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ada sanksi yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha mulai dari teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5 Juta.
Penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp15 Juta. Satgas Covid19 menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berapa, memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, dan menjaga jarak.