Satgas Covid-19 Kota Metro meminta pengelola tempat hiburan, cafe, dan tempat keramaian untuk mematuhi aturan jam beroperasional selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai surat edaran Gubernur dan Perwali Kota Metro, tempat hiburan maksimal tutup pukul 10 malam. Tim penindakan Satgas Covid-19 yang terdiri dari personel gabungan TNI-Polri serta Satpol PP akan menutup tempat usaha yang melanggar batas jam beroperasi.
Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan perayaan di malam pergantian tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kasat Pol PP Metro, Imron mengatakan petugas akan tindak tegas para pelanggar aturan dengan membubarkan paksa kerumanan guna mengantisipasi terjadinya klaster baru covid 19.