Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) dan hampir setiap negara bagian mengajukan tuntutan hukum agar Facebook Inc menjual WhatsApp dan Instagram.
Alasannya, besarnya bisnis perusahaan media sosial ini dinilai mempersulit pesaing yang lebih kecil. Mereka meminta Faceboook membatalkan akuisisi terhadap Instagram dan WhatsApp. Raksasa teknologi ini mengakuisisi Instagram US$ 1 miliar pada 2012 dan WhatsApp US$ 19 miliar pada 2014.
“Selama hampir satu dekade, Facebook menggunakan dominasi dan kekuatan monopoli untuk menghancurkan pesaing yang lebih kecil dan mematikan persaingan. Semua dengan mengorbankan pengguna sehari-hari,” kata Jaksa Agung New York Letitia James atas nama koalisi 46 negara bagian, Washington, DC dan Guam, dikutip dari Reuters, Kamis (10/12).
Penasihat umum Facebook Jennifer Newstead menilai, tuntutan hukum itu sebagai ‘sejarah revisionis’. Ia berharap, undang-undang antimonopoli bukan untuk menghukum perusahaan yang ‘sukses’. Ia menyatakan bahwa WhatsApp dan Instagram berhasil justru setelah diakuisisi oleh Facebook.