Jakarta: Pengadilan banding Korea Selatan secara resmi mengumumkan bahwa Lee Jae Yong, pewaris Samsung dan putra dari Almarhum pemilik Samsung, telah dijatuhi hukuman hingga 2,5 tahun penjara.
Mengutip GSM Arena, keputusan ini diumumkan setelah tiga tahun proses pengadilan terkait dengan tuduhan bahwa Lee mencoba menyuap salah satu pihak di kantor kepresidenan. Pada tahun 2017, Lee dilaporkan menawarkan KRW30 miliar atau sekitar USD27,6 juta (Rp388,05 triliun) kepada Choi Seo Won.
Sebagai informasi, Choi merupakan rekan dari mantan Presiden Korea Selatan, dan suap tersebut ditujukan untuk membantu penggabungan antara Samsung C&T dan Cheil Industries. Bantuan ini akan memungkinkan Lee menggantikan sang ayah, dan mengambil kendali Samsung Electronics, perusahaan yang didirikan kakeknya.
Proses panjang ini diikuti oleh hukuman penjara selama satu tahun, dan peradilan ulang di Pengadilan Tinggi Korea Selatan. Sebagai pengingat, mantan pemilik Samsung meninggal dunia pada bulan Oktober 2020 lalu, meninggalkan kosongan pada posisi teratas Samsung dan warisan sebesar USD21 miliar (Rp295,3 triliun).
Penahanan Lee Jae-yong kemungkinan besar akan tercermin dalam kinerja keseluruhan perusahaan, sementara para eksekutif senior lain dilaporkan mencoba mencari pejabat untuk menjalankan perusahaan secara efisien dan mempertahankan posisinya di puncak pasar.
Sementara itu, Samsung baru saja merilis serangkaian produk di gelaran acara Unpacked, dengan produk utama yang dirilis adalah lini Galaxy S21. Pada acara tersebut, Samsung juga merilis Galaxy Buds Pro serta Galaxy Smarttag.
Selain itu, Samsung telah merilis update software pertama untuk Galaxy Buds Pro. Update software ini menghadirkan fitur peningkatan pendengaran untuk pengguna yang menderita masalah pada pendengaran mereka.
Dilansir dari: medcom.id