Kasus ricuhnya festival musik Berdendang Bergoyang masih berlanjut hingga hari ini. Pada Rabu, 2 November kemarin, setidaknya sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 14 orang. mKabar tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. Dia engatakan jika kini seseorang yang berinisial HA selaku penanggung jawab festival musik Berdendang Bergoyang tengah menjalani pemeriksaan. Dia juga mengisyaratkan kemungkinan status hukum HA yang berubah.
“Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP. Status terlapor itu akan mengarah ke tersangka,” kata Komarudin.
Komarudin juga mengatakan selain HA, kemungkinan ada orang lain yang juga terseret. Dia menyebutkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh pihak promotor Berdendang Bergoyang.
“Sementara baru HA penanggung jawab event, dan kemungkinan nanti ada juga yang merembet ke yang lain. Pasal 360 ayat 2 KUHP serta pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tukasnya.
Selain itu, ia juga menilai festival musik Berdendang Bergoyang melakukan kelalaian. Kelalaian diantaranya ialah penonton mengalami kesulitan bernafas sehingga beberapa dari mereka pun pingsan. Atas terjadinya hal tersebut, pihak Berdendang Bergoyang pun dinilai menyebabkan orang lain terluka.
“Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka,” ujar Komarudin.
Dilansir dari: medcom.id