Musisi asal Inggris, Ed Sheeran telah mencetak kemenangan kedua dalam sidang hak cipta baru-baru ini. Ed dinyatakan akan menerima ganti rugi sebesar 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16 miliar setelah memenangi gugatan kasus hak cipta lagunya yang berjudul Shape of You.
Ganti rugi ini diberikan setelah pihak Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran tidak terbukti menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why yang dirilis pada 2015 lalu, untuk single hitsnya, Shape of You.
Sebelumnya, tim hukum Sami Chokri mengatakan bahwa Sheeran memiliki kesempatan untuk mendengarkan dan menjiplak lagu Chokri, sebelum ia menulis lagu Shape of You. Dalam gugatannya disebutkan bahwa Ed melakukan plagiat dan mencuri frasa “Oh Why” untuk lirik “Oh I” dalam lagu Shape of You.
Namun, hal ini diragukan oleh hakim Zacaroli.
Ed Sheeran akhirnya mendapatkan keputusan menang atas gugatan hak cipta Shape of You pada 6 April 2022. Setelah keputusan tersebut Ed sempat membuat sebuah pernyataan melalui video yang diunggah ke akun media sosial miliknya.
Ed Sheeran masih harus berjuang melawan sejumlah gugatan hak cipta lainnya yaitu atas lagunya yang berjudul Thinking Out Loud. Pada 2016 lalu, ia juga sempat digugat atas lagunya yang berjudul Photograph. Kasus itu akhirnya dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Dilansir dari: pramborsfm.com