Jakarta: Kasus narkoba yang menimpa Vanessa Angel akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Vanessa.
Vonis Vanessa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya enam bulan penjara. Vanessa ditemani sang suami hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,” kata Majelis Hakim, Kamis (5/11/2020).
Kondisi Vanessa yang baru saja melahirkan menjadi pertimbangan meringankan bagi hakim memberikan putusan. Dia dianggap menyesali perbuatannya.
“Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.
Setelah menerima vonis, Vanessa mengaku akan pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding. Dia masih akan berunding terlebih dulu dengan pengacaranya.
Vanessa ditangkap bersama suami dan asistennya pada Maret 2020. Saat itu polisi mendapati 20 obat jenis xanax.