Sunday, September 14, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Tilang Elektronik Siap Diterapkan, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda

Nana HasanbyNana Hasan
February 2, 2021
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Setelah Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama empat tahun terakhir, yakni sejak 2016, kabarnya aturan ini akan segera diberlakukan secara nasional.

Kapolri yang baru saja dilantik, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, adalah sosok yang mencanangkan penggalakan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik di seluruh wilayah Indonesia untuk ke depannya.

Mengurangi pelanggaran lalin

Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik.

ADVERTISEMENT

Kamera pengawas nantinya tidak hanya akan ditempatkan di ruas jalan utama saja, tapi juga di busway dan juga jalan tol.

Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.

Berikut ini, pelanggaran yang akan ditilang dan besarnya maksimal denda yang akan dikenakan.

1. Menggunakan gawai (ponsel)

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendara dituntut untuk selalu menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.

2. Tidak memakai helm

Demi keselamatan, pengguna kendaraan sepeda motor diwajibkan mengenakan perangkat keselamatan helm.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Tak kalah penting untuk keselamatan berkendara adalah mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman ini.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Rambu lalu lintas dan marka jalan diciptakan untuk kepentingan dan keselamatan bersama para pengguna jalan raya. Karenanya, para pengendara mobil atau motor wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.

5. TNKB atau pelat nomor harus sesuai

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sudah diatur ketentuannya. Setiap kendaraan harus dilengkapi TNKB yang sesuai dokumen.

Dilansir dari: pramborsfm.id

Tags: Polda Metro JayapolisitilangTilang Elektronik
Previous Post

Kualitas 6 Zodiak Ini Selalu Bikin Orang Lain Iri

Next Post

Sunmi Segera Rampungkan Persiapan Comeback di Tahun 2021

Next Post

Sunmi Segera Rampungkan Persiapan Comeback di Tahun 2021

Jadi BA Baru, Jennie BLACKPINK Bikin Brand Soju Mewah Seketika

5 Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan Di Mobil

Teknologi Honda untuk Bantu Terapi Pasien Stroke

Lagu Ampun Bang Jago Viral, Kanal Youtube Tian Storm Diserbu Netizen

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In