Jakarta: Selebgram Syaima Salsabila ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Tak berselang lama dari penangkapan Syaima, polisi mengamankan teman prianya berinisial JRS.
Dari tangan Syaima polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 51 gram. Sedangkan dari tangan JRS polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak 74 gram.
Dengan barang bukti mencapai 125 gram, hukuman berat pun menanti Syaima dan kekasihnya. Polisi bakal menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, minimal lima tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di kantornya, Senin (16/11/2020).
Syaima ditangkap di apartemennya pada 11 November 2020 di apartemennya di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Sementara JRS ditangkap di Bekasi. Dalam pemeriksaan urine, Syaima dan JRS positif menggunakan narkoba.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” kata Audie.