Jakarta: Artis berinisial RR terjerat kasus narkoba jenis sabu. Sebanyak 0,4 gram sabu disita sebagai barang bukti. Namun ternyata, RR merupakan anak di bawah umur.
Lantaran belum berusia dewasa, RR tidak dihadirkan di depan awak media. Proses penyelesaian kasus pun disesuaikan untuk kasus di bawah umur.
“Kenapa saya tidak hadirkan di sini, karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 19 Oktober 2020.
“Makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur. Sistem peradilannya pun nanti berbeda makanya saya tidak bisa hadirkan,” jelasnya.
Kasus terkait RR masih diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, Yusri belum mengungkapkan siapa pesinetron yang terjerat kasus narkoba kali ini. Berdasarkan hukum yang berlaku, nama dan identitas lengkap pelaku di bawah umur pun tidak dapat dipublikasikan.
Meskipun demikian, kabar beredar penangkapan pesinetron Dari Jendela SMP itu diduga Renald Ramadhan. Media sosial milik Renald Ramadhan pun dibanjiri komentar pedas dari netizen.
Mereka tidak menyangka jika benar artis RR yang ditangkap adalah dia. Sebab, Renald Ramadhan dianggap terlihat seperti artis muda yang tidak mungkin menggunakan narkoba. Apalagi, namanya sedang naik daun.