Jakarta: Selebgram Syaima Salsabila tertangkap tangan memiliki ganja sebanyak 51 gram di apartemennya. Wanita 24 tahun itu mengaku sudah tahun memakai ganja.
Syaima ditangkap pada Rabu, 11 November 2020 di apartemennya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari hasil tes urine, Syaima dinyatakan positif narkoba.
“Yang bersangkutan sedang berada di apartemen miliknya sendiri sekitar pukul 22.00,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers, Senin (16/11/2020).
Penangkapan Syaima berawal dari laporan masyarakat yang curiga dia kerap memakai narkoba di apartemennya. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap Syaima.
Setelah menangkap Syaima, polisi menangkap temannya berinisial JRS di kawasan Bekasi. JRS juga memiliki ganja sebanyak 74 gram.
Polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan apakah Syaima juga terlibat jaringan narkoba atau tidak.
“Kami sekali lagi apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang memberi informasi. Setiap informasi pasti cepat kami tindaklanjuti untuk melindungi generasi muda dari narkoba. Apakah yang bersangkutan menjual atau tidak, nanti kita kembangkan,” ucap Ronaldo.