Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama terkait Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali dan Christian Dior Couture S.A dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, secara virtual pada Jumat (8/1).
MSP tersebut juga menyebutkan kesepakatan kerja sama untuk melakukan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah di Bali yang memproduksi tenun ikat endek, dan di bidang-bidang lain yang menjadi kepentingan bersama.
Penandatanganan itu juga disaksikan Sekjen Kementerian Luar Negeri, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali dan sejumlah kepala OPD lainnya.
Ukuran kain endek yang akan diproduksi oleh perajin nantinya adalah maksimal 105 cm. Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama antara produk yang dihasilkan oleh para perajin.
Pihak Dior pun menyatakan optimismenya akan keberhasilan dari kerja sama ini.