Jakarta: Kepolisian akhirnya menangkap pelaku penyebar video syur mirip artis Gisel. Tersangka berjumlah dua orang.
“Inisialnya PP dan MN. Keduanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Penangkapan itu didapat polisi setelah menelusuri media sosial. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Tangerang Selatan dan Depok. Menurut Yusri, para pelaku terbukti secara aktif menyebarluaskan video yang viral pekan kemarin.
“Kami masih dalami terus. Awalnya dia mendapatkan dari salah satu akun medsos. Kedua-duanya ini dari akun media sosial dan dia share secara masif,” ucap Yusri.
Polisi sejauh ini sudah menerima dua laporan terkait peredaran video syur mirip Gisel. Tak hanya video Gisel, polisi juga menerima laporan terkait video mirip artis Jessica Iskandar. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat UU ITE dan Pornografi.
“Pihak pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama,” katanya.