Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio meminta para selebritas atau pekerja seni membantu menyebarluaskan dan membangun kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Hal ini selaras dengan imbauan Presiden Joko Widodo.
“Presiden berharap seniman dapat membantu menyuarakan protokol kesehatan agar lebih dapat didengar, disosialisasikan, dan dilaksanakan oleh masyarakat luas,” ujar Wishnutama dalam keterangan resminya.
Wishnutama beralasan, seniman memiliki komunitas dan penggemar. Sehingga, diharapkan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dapat lebih masif tersampaikan dengan cara mereka masing-masing.
“Dengan caranya mereka akan lebih kreatif, unik, dan fun sehingga dapat membantu menyosialisasikan protokol kesehatan dengan baik agar dapat didengar atau diperhatikan oleh masyarakat,” tuturnya.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kemenparekraf, Rizki Handayani mengatakan, bersama dengan sejumlah asosiasi penyelenggara kegiatan, pihaknya tengah merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) penyelenggaraan kegiatan.
Agenda tersebut membahas mulai dari apa yang harus dilakukan penyelenggara, penonton, vendors, artis sebagai subjek penyelenggara kegiatan. Pembahasan juga menyorot objek dalam penyelenggaraan kegiatan mulai dari peralatan, flow pengunjung, sistem penjualan tiket, penjualan makanan, dan lainnya.
Semua hal disusun berdasarkan faktor kebersihan, kesehatan, kesehatan, dan keberlangsungan lingkungan. Sehingga, diharapkan penyelenggaraan kegiatan dapat kembali berjalan, dan pekerja seni dapat kembali produktif, namun tetap aman covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru.
“Saat ini sudah memasuki pertemuan ketiga dan kita harapkan dengan pertemuan selanjutnya akan bisa segera disepakati sehingga dapat disampaikan ke Menteri untuk menjadi protokol kesehatan di bidang penyelenggaraan event,” jelas Rizki Handayani.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa Kemenparekraf hanya menyusun panduan penerapan protokol. Namun, untuk perizinan diselenggarakannya kembali berbagai kegiatan atau acara, menjadi wewenang pemerintah daerah dan Gugus Tugas Penanganan covid-19.