Jakarta: Penyanyi Nindy Ayunda tidak menanggapi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus narkoba yang menjerat suaminya, APH. Namun, hari ini Nindy aktif mengunggah Instagram Story.
\”There will be better days, so please find strength in the wait (Akan ada hari yang lebih baik, jadi tolong temukan kekuatan di dalam penantian),\” tulis Nindy merepost salah satu akun, di Instagram Story miliknya, seakan mengungkapkan isi hati.
Beberapa jam kemudian, ia juga mengunggah aktivitas yang dilakukannya bersama buah hatinya. Nindy memperlihatkan putrinya yang sedang virtual meeting, bersebelahan dengan dirinya yang ditemani laptop.
Selang empat jam, penyanyi berusia 32 tahun itu mengunggah foto putrinya mengenakan masker. Mereka terlihat berada di dalam mobil.
Tidak lama dari unggahan itu, Nindy juga mengunggah fotonya seorang diri mengenakan APD berwarna putih dengan penutup kepala dengan warna senada, serta masker berwarna orange.
Sementara itu, hingga sore hari, Nindy belum menanggapi panggilan polisi terhadapnya. Padahal, kehadiran Nindy sebagai saksi dinilai penting dalam proses penanganan kasus penangkapan suami Nindy, Askara Parasady Harsono.
\”Sampai saat ini belum ada konfirmasi apa pun dari yang bersangkutan,\” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin, 18 Januari 2021.
\”Kami tunggu sampai malam pun sampai jam kerja kami. Kalau memang tidak ada konfirmasi, besok kita terbitkan surat pemanggilan yang kedua untuk saudari Nindy Ayunda,\” tegasnya.
Sebelumnya, Askara diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan terjadi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Askara ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Askara positif amphetamin dan metapetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Penangkapan yang dilakukan di rumahnya itu didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya, berupa narkoba jenis happy five (H5), sebuah senjata api jenis bareta kaliber 6,35 mm, alat hisap, serta 50 butir peluru.
Atas perbuatannya, Askara selaku tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika. Dia terancam hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.