Saturday, September 13, 2025
  • Login
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI
No Result
View All Result
Radio SAI 100FM
No Result
View All Result
Home Hiburan

Kronologi Penangkapan Artis RR Terkait Narkoba

adminsaibyadminsai
October 19, 2020
in Hiburan
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Jakarta: Salah satu artis pemain sinetron ditangkap polisi akibat terjerat kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menjelaskan kronologi penangkapan artis berinisial RR itu.

“Pengungkapan yang dilakukan unit 5 Subdit 3 Dirnarkoba PMJ berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ramai sudah di media, publik figur inisial RR waktu kejadian Kamis lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin, 19 Oktober 2020.

Ia memaparkan bahwa waktu kejadian penangkapan tanggal 15 Oktober 2020, pukul 18.30 WIB. Lokasinya, di sebuah penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

RR diamankan bersama barang bukti, yakni paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,4 gram. Selain itu, barang bukti lain berupa smartphone serta sejumlah uang.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, RR diketahui membeli sabu dari seseorang berinisial P, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO atau buron). Sabu itu dibeli seharga Rp400 ribu.

Terkait pengungkapan kasus ini, publik bertanya-tanya tentang artis yang memiliki peran di sinetron Dari Jendela SMP. Nama Renald Ramadhan pun menjadi incaran.

Namun, kata Yusri, pihaknya tidak dapat mengungkapkan identitas korban penyalahgunaan narkoba kali ini. Sebab, RR merupakan anak di bawah umur.

“Kenapa saya tidak hadirkan di sini karena yang bersangkuran masih berusia 17 tahun makanya nanti akan ada pendampingan karena masih di bawah umur,” jelasnya.

“Sistem peradilannya pun nanti berbeda makanya saya tidak bisa hadirkan,” tambahnya.

Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: artisnarkoba
Previous Post

Ahmad Dhani Ungkap Asal Nama Dewa 19

Next Post

Feby Febiola Ingin Kisahnya Hadapi Kanker Jadi Berkat bagi Publik

Next Post

Feby Febiola Ingin Kisahnya Hadapi Kanker Jadi Berkat bagi Publik

Rhoma Irama Tampil Tanpa Soneta di Synchronize Festival 2020

Kominfo Gencarkan Literasi Digital untuk Hadapi Infodemi Covid-19

Rose Blackpink Mengaku Kentut di Acara Running Man

Dukungan DPR dalam Pembentukan Tim MotoGP Indonesia

  • Beranda
  • Hubungi Kami
  • NEWS
  • Privacy Policy
  • Profil
  • Radio SAI
  • Stream

© 2023 - SAI100FM.ID

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HIBURAN
  • MUSIK
  • FILM
  • K-POP
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • NEWS
  • PROFIL
  • HUBUNGI KAMI

© 2023 - SAI100FM.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In