Jakarta: Aktris Vanessa Angel terbukti memiliki 20 butir narkoba (psikotropika) jenis Xanax. Ia dituntut oleh jaksa penuntut umum dan kini telah resmi divonis enam bulan penjara serta denda Rp10 juta.
“Terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta,” jelas jaksa.
Kasus penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel terjadi pada Senin 16 Maret 2020. Ketika itu, dia bersama suaminya, Febri Ardiansyah, dan asisten CL dibekuk oleh polisi di kawasan Jakarta Barat. Ketika dibekuk, polisi menemukan barang bukti 20 butir psikotropika jenis xanax.
Polisi kemudiam melakukan tes urin terhadap ketiganya. Hasil tes menunjukkan Vanessa negatif menggunakan narkoba, sedangkan suaminya positif menggunakan psikotropika golongan empat itu. Meski demikian, mereka sempat dilepaskan dalam pemeriksaan.
Namun pada Rabu, 8 April 2020, Vanessa beserta suami dan asistennya kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat sebagai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Keesokannya, Vanessa ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa akan didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.