Jakarta: Kasus yang menjerat drummer Superman Is Dead telah memasuki babak akhir persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara berikut denda Rp 10 juta kepada I Gede Aryastina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.
Hakim menilai Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebelumnya, Jerinx dilaporkan ke polisi karena menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, dalam persidangan kasus ini Jerinx dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 3 tahun penjara.
JPU yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu menilai perbuatan Jerinx melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.