Kabar baik bagi pegiat Stand Up Comedy, pada hari ini, Kamis, 6 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek \”Open mic\”.
Hal ini diumumkan oleh akun Instagram @standupindonesia, juga oleh presiden Stand Up Indo, Adjis Doaibu, melalui akun Instagram-nya.
\”Setelah proses 224 hari, akhirnya Open mic milik publik,\” tulis Adjis Doaibu dalam unggahannya.
Sementara itu, kuasa hukum Perkumpulan Stand Up Indo, Panji Prasetyo, menjelaskan beberapa alasan majelis dalam putusan tersebut, salah satunya, Panji menegaskan kalau kata \”Open mic\” adalah kata milik umum.
\”Karena dianggap menggunakan kata milik umum, dan karenanya dianggap mengganggu ketertiban umum. Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang,\” jelas Panji.
\”Jadi, kami anggap open mic dirampas. Jadi, sekarang pengadilan sudah mengembalikan kepada publik,\” lanjut Panji.
Sebelumnya pada 2013, merek \”Open mic\” diketahui telah didaftarkan atas nama Ramon Papana. Pendaftaran ini pernah merugikan komika, salah satunya Mo Sidik, yang mengaku pernah disomasi Rp1 miliar saat hendak membuka Ketawa Comedy Club.
Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, hingga Ernest Prakasa pun telah memasukkan gugatan terkait pembatalan merek \”Open mic\” di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2022 lalu, sebelum akhirnya kini dikabulkan.
Dilansir dari: medcom.id